Motif penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul beberapa gangguan.
dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi seperti:
1. Penipuan
1. Penipuan
Misalkan kita
membeli barang secara online, namun ketika kita sudah mengirim uang ke penjual,
kita tidak menerima barang tersebut
2. Mengubah program/ data komputer
2. Mengubah program/ data komputer
Hal ini
banyak terjadi di beberapa website,sehingga web yang kita buka tidak sesuai
dengan yang seharusnya
3. Menyalin isi secara tidak sah
3. Menyalin isi secara tidak sah
Plagiat atau
peniruan banyak terjadi dikalangan mahasiswa,meniru tanpa mencantumkan referensi
4. Penjudian
4. Penjudian
Akhir akhir
ini situs situs judi banyak muncul di internet,yang kadang meresahkan pengguna
internet yang lain
5. Pornografi
5. Pornografi
Seperti yang
kita tahu situs pornografi sedang merajalela di internet,yang juga meresahkan pengguna
internet
6. Hacker
7. Penyebran virus
6. Hacker
7. Penyebran virus
Peenyebaran virus
yang tibaa tiba menjadi salah satu gangguan bagi pengguna internet
8. Mail spam
8. Mail spam
Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi:
1. Upaya pemerintah untuk mengontrol perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi(TIK)
2. Mencegah
penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat,
terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
3. Kita sebagai pengguna untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI,salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan TI dengan mementingkan etika dan menghimbau teman atau saudara untuk menggunakan TI ke arah yang benar dan tidak melanggar dan mengambil hak orang lain yang bias memicu permasalahan didunia nyata.
Fungsi undang-undang atau dasar-dasar hukum dalam teknologi informasi:
1. Pengguna teknologi informasi akan memahami dan mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan untuk menggunakan TI
2. Mengatur pengguna teknologi informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam teknologi informasi
terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
3. Kita sebagai pengguna untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI,salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan TI dengan mementingkan etika dan menghimbau teman atau saudara untuk menggunakan TI ke arah yang benar dan tidak melanggar dan mengambil hak orang lain yang bias memicu permasalahan didunia nyata.
Fungsi undang-undang atau dasar-dasar hukum dalam teknologi informasi:
1. Pengguna teknologi informasi akan memahami dan mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan untuk menggunakan TI
2. Mengatur pengguna teknologi informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam teknologi informasi
Referensi:
1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450
1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450
Tidak ada komentar:
Posting Komentar